Pertanyaannya
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Ada didirikan balai lelang umum untuk penyelenggaraan bay’ al-muzayadah (lelang). Di situ terjadi penawaran harga yang meningkat diantara para pedagang, hingga mencapai harga tertinggi berkali-kali lipat dari harga dasar yang menyebabkan kerugian sebagian pedagang.
Bagaimana kondisi Anda syaikhuna al-fadhil dan ‘alimuna al-jalil? Saya memohon kepada Allah agar berada pada keadaan yang terbaik.
Ada didirikan balai lelang umum untuk penyelenggaraan bay’ al-muzayadah (lelang). Di situ terjadi penawaran harga yang meningkat diantara para pedagang, hingga mencapai harga tertinggi berkali-kali lipat dari harga dasar yang menyebabkan kerugian sebagian pedagang.
Apakah boleh secara syar’iy pedagang menambah penawaran harga, sampai pada derajat yang menyebabkan kerugian pesaingnya, dan dalam beberapa kondisi membuatnya bangkrut? Mohon disertai dengan dalil-dalil dan rinciannya, semoga Allah memberkahi Anda.
Pertanyaan selanjutnya, untuk mencegah terus meningkatnya penawaran harga, dilakukan kesepakatan di antara pedagang di pelelangan umum dan swasta sebelum terjadi lelang. Yakni sebagian memberikan harta kepada sebagian yang lain, supaya tidak terjadi tawaran yang terus meningkat diantara mereka di dalam lelang atau harga tidak sampai pada batas tertinggi.
Apa hukumnya harta yang diberikan di antara para pedagang itu? Apa hukum aktivitas perdagangan seperti ini? Mohon disertai rincian dan dalil-dalil, dan semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.
Saya mohon maaf karena banyaknya dan panjangnya pertanyaan saya. Saya paham bahwa besarnya beban tanggung jawab Anda. Semoga Allah menolong Anda dan memberikan kemenangan melalui tangan Anda. Semoga Allah menyiapkan ahlu nushrah untuk Anda sebagaimana dahulu Allah menyiapkannya untuk kekasih-Nya al-Mushthafa saw.
Jawabannya
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Bay’ al-muzâyadah adalah boleh. Yaitu sang penjual menawarkan barangnya kepada para pembeli dan ia menjualnya kepada orang yang membayar paling tinggi. Yang demikian:
Ibn Majah telah mengeluarkan dari Anas bin Malik:
«أَنَّ رَجُلاً مِنْ الأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَسْأَلُهُ فَقَالَ: لَكَ فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ؟ قَالَ: بَلَى، حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَدَحٌ نَشْرَبُ فِيهِ الْمَاءَ، قَالَ: ائْتِنِي بِهِمَا، قَالَ: فَأَتَاهُ بِهِمَا، فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ: مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ؟ فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ، قَالَ: مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاثًا، قَالَ رَجُلٌ: أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ، فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا الأَنْصَارِيَّ…»
Ia berkata: “Benar, sebuah alas pelana, kami pakai sebagian dan kami hamparkan sebagian; dan sebuah gelas yang kami gunakan untuk minum air.”
Nabi bersabda, “Bawa keduanya kepadaku.”
Anas berkata, “Maka ia membawanya kepada Nabi saw, dan beliau mengambil keduanya darinya.
Kemudian Nabi saw besabda, “Siapa yang mau membeli kedua barang ini?”
Seorang laki-laki berkata, “Saya ambil keduanya dengan satu dirham.”
Nabi bersabda: “Siapa yang menambah atas satu dirham?” Beliau ucapkan dua atau tiga kali.
Seorang laki-laki berkata, “Saya ambil keduanya dengan dua dirham.”
Maka Nabi memberikan keduanya kepada orang itu dan beliau mengambil darinya dua dirham dan beliau berikan kepada laki-laki anshar itu…”
Namun, tidak boleh ada praktik an-najasy dalam jual beli ini. Yaitu menambah penawaran harga bukan untuk membeli, akan tetapi untuk memperdaya orang lain agar membelinya dengan harga tinggi.
Imam Al-Bukhari sudah mengeluarkan dari Sa’id bin al-Musayyab, bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata: “Rasulullah saw bersabda:
«…وَلاَ تَنَاجَشُوْا…»
Imam Al-Bukhari juga mengeluarkan dari Ibn Umar ra. Ia berkata:
«نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ النَّجْشِ»
“Nabi saw melarang an-najasy”
An-najasy adalah menambah harga barang padahal ia tidak membelinya. Yaitu menambah tawaran harga pada suatu barang dengan maksud tidak mau membelinya, namun untuk mengkondisikan orang lain yang menawarnya, supaya mengira tidak bisa mendapat barang tersebut, kalau tidak melebihi tawarannya; sehingga ia tertipu dan menambah tawaran harganya agar ia bisa membelinya.
Demikian juga tidak boleh para pembeli bersepakat diantara mereka untuk merendahkan harga barang. Dan mereka bersepakat untuk tidak membayar lebih dari harga yang rendah… dan tidak menambah dari harga itu. Hal itu supaya penjual menjual dengan harga murah tersebut. Karena ia tidak mendapati pedagang yang mau membayar lebih tinggi…
Biasanya para pedagang sepakat dengan pedagang lain yang memberinya harta sebagai imbalan agar tidak menambah tawaran dari harga yang ia bayar; sementara ia membayar harga yang rendah untuk barang tersebut sedangkan para pedagang lainnya mau membayar harga yang lebih rendah dari harga itu sesuai kesepakatan di antara para pedagang itu.
Kemudian penjual itu pun menjual barangnya kepada pedagang yang menawar dengan harga murah itu, sebab semua pedagang lainnya hanya mau membayar harga lebih murah, di mana itu sesuai kesepakatan dengan pedagang yang membeli tersebut. Ini termasuk dalam bab al-khadî’ah.
Ibn Hibban telah mengeluarkan di dalam Shahîh-nya dari Zirru dari Abdullah ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:
«مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ»
“Siapa yang menipu maka dia bukan bagian dari golongan kami dan makar dan tipudaya di neraka.”
Ishhaq bin Rahuwaih telah mengeluarkan di dalam Musnadnya dari Abu Hurairah dari Nabi saw, beliau bersabda:
«الْمَكْرُ وَالْخَدِيعَةُ فِي النَّارِ»
“Makar dan tipudaya di neraka”
Dan juga dikeluarkan oleh al-Bazar di Musnad-nya.
Demikian juga Allah SWT melarang merugikan manusia pada hak-hak mereka. Maka para pedagang menampakkan bahwa nilai barang itu rendah. Hal itu untuk menipu pemilik barang, sehingga ia menjualnya dengan harga murah. Allah SWT berfirman:
﴿وَلا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْياءَهُمْ﴾
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya.” (26: 183)
Al-Qurthubi berkata di dalam Tafsirnya untuk ayat tersebut:
﴿وَلا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْياءَهُمْ﴾ الْبَخْسُ النَّقْصُ. وَهُوَ يَكُونُ فِي السِّلْعَةِ بِالتَّعْيِيبِ وَالتَّزْهِيدِ فِيهَا، أَوِ الْمُخَادَعَةِ عَنِ الْقِيمَةِ، وَالِاحْتِيَالِ فِي التَّزَيُّدِ فِي الْكَيْلِ وَالنُّقْصَانِ مِنْهُ. وَكُلُّ ذَلِكَ مِنْ أَكْلِ الْمَالِ بِالْبَاطِلِ..
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya.”
Al-Bakhsu adalah an-naqshu (pengurangan). Dan itu terjadi pada barang dengan mencacatnya dan merendahkan tentangnya, atau menipu tentang nilai, dan melakukan muslihat dalam menambah takaran dan menguranginya. Semua itu termasuk aktifitas memakan harta dengan jalan yang bathil…
Oleh karena itu, kalau para pedagang bersepakat di antara mereka untuk membeli barang si Fulan dengan harga murah, dan dia memberi mereka harta sehingga mereka tidak menaikkan tawaran harga dari harga yang ia inginkan.
Dengan kata lain, para pedagang bersepakat agar membayar harga lebih kecil dari harga yang diinginkan orang itu untuk membeli barang tersebut dengan imbalan orang itu membayar harta kepada mereka. Aktivitas ini haram.
Sebab ini masuk dalam Bab al-Khadî’ah (tipudaya) terhadap pemilik barang untuk dibeli dengan harga murah. Dan harta yang diambil oleh pedagang itu dari para pedagang lainnya adalah haram.
Saudaramu,
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah - 12 Rabiuts Tsani 1435 H (12 Februari 2013 M)
Sumber Gambar: Al-Dawaa News